News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Berawal ketika tim penyidik menyelidiki dugaan jual beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka  Bekasi dan kawasan Jakarta Timur, DKI Jakarta, polisi mengerebek pabrik pembuatan obat keras illegal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita lebih dari 30 juta obat terlarang  yang diduga diproduksi seperti Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal penyelidikan dugaan jual beli obat sehingga polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.

“Mereka ini, tak memiliki izin tapi menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L,” ujar Agus, Senin (27/9/2021).

Obat-obatan ini, katanya, bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi.

Hasil pengembangkan penyidik, kata Agus, Maskuri dan rekan-rekannya mengaku kepada penyidik obat keras tersebut diproduksi di wilayah DI Yogyakarta.

Setelah berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta, tim penyidik Bareskrim mendapatkan pengembangan baru.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Upayakan Mediasi Menko Luhut dengan Haris dan Fatia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebutkan, pihaknya menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang di Jalan PGRI I Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.

Dikatakannya, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan di pabrik ini.

Pihaknya juga meminta keterangan Ardi selaku saksi.

Polisi menemukan sejumlah obat terlarang saat menggeledah pabrik ini. Di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, Irgaphan 200 Mg siap edar.

Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

“Ada juga kardus kemasan siap pakai,” ujar Krisno.  

Informasi yang diperoleh dari kedua orang itu, kata Krisno, pabrik dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini