TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Prostitusi gay berkedok layanan pijat di sebuah indekos di Solo terbongkar dan diproses hukum oleh Polda Jateng.
Menanggapi adanya kasus tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, tidak akan toleransi segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Girban mengimbau masyarakat tetap tenang adanya kasus tersebut.
"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat. Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ungkapnya.
Baca juga: Fenomena Bayi 10 Bulan dan Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Mensos dan Kompolnas Bersuara
Tak hanya itu, Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum berkaitan kasus ini.
"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tutupnya.
Punya Istri dan Anak
Pemilik kos yang jadi gudang prostitusi kaum gay membeberkan fakta-fakta lain.
Kos itu berada di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo.
Pemilik kos YS, membenarkan adanya pengerebekan dari Polda Jateng hingga dia menjadi saksi dalam kasus tersebut.
YS menjelaskan, selama berinteraksi dengan para tersangka tidak melihat adanya keganjalan terhadap korban.
"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," aku dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasum penyuka sesama jenis)," ungkapnya
Baca juga: Viral saat Dirazia, Begini Nasib Agus Dartono, Pensiunan Polisi yang Jadi Manusia Silver
Terkait profesi para tersangka, menurut YS mereka sejak awal mengaku sebagai tukang pijat.