Sebelum mobil korban ditenggelamkan, kedua pelaku menggasak uang sebanyak Rp 200 juta yang diletakkan di dasbor mobil.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp 9 juta dari pakaian korban.
Bahkan dalam proses penyelidikan, pelaku juga menggasak uang korban yang berada dalam tabungan bank sebesar Rp 60 juta.
6. Ada motif asmara
Zulkifli di hadapan kawan media memberikan pengakuannya.
Ia mengaku menaruh dendam dengan korban lantaran korban selalu menyuruh tersangka untuk menceraikan istrinya.
"Kalau kau nggak mampu bahagiakan istrimu kau ceraikan saja," ucap Zulkifli.
Ia kemudian menaruh curiga kalau bosnya ini menaruh hati kepada istrinya.
Sebab omongan bosnya semasa hidup selalu membuat dia sakit hati.
Bahkan dia merasa tidak dihargai sebagai seorang lelaki yang juga kepala rumah tangga.
Akhirnya ia mengajak rekannya untuk menghabisi Zainuddin.
Baca juga: Remaja Tega Habisi Ayah Kandungnya Dipicu Hal Sepele, Pelaku Tewas setelah Melompat ke Sungai
7. Terancam hukuman mati
Kini Zulkifli dan Ariansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal kasus pembunuhan berencana.
“Dua tersangka diancam pidana hukuman mati. Atau penjara seumur hidup,” ujar Direktru Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Ganjaran hukuman itu diberikan berdasarkan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah pidana mati atau dengan hukuman paling lama seumur hidup.
Kendati demikian, Direktorat Kriminan Umum Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Muhammad ilham/Endra Kaputra/Beres Lumbantobing)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bintan