TRIBUNNEWS.COM - Jajaran kepolisian dari Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis di Kota Solo.
Bisnis basah ini dijalankan dalam sebuah kamar kos kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Kos tersebut memiliki 19 kamar dengan terapis yang sudah diamankan berjumlah 6 orang.
Awal terbongkar
Bisnis prostitusi sesama jenis di Kota Solo berhasil terbongkar berawal dari penggerebekan oleh Reskrimum Polda Jateng.
Polisi mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Petugas menemukan ada terapis dan pelanggan laki-laki sedang bertransaksi di sebuah kamar kos.
Baca juga: Warung Kelontong Dijadikan Tempat Prostitusi Online di Kabupaten Bekasi
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangannya.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pijat plus-plus.
"Dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelas Djuhandhani.
Menurutnya, pelaku mengenakan tarif antara Rp 250 ribu hingga 400 ribu.
Pada tarif tersebut pelaku mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisial HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, sebanyak 4 orang terbiasa melakukan hubungan oral.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi, hand body, uang tunai Rp 300 ribu, dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.
Baca juga: Prostitusi di Apartemen di Bandung Dibongkar, Muncikari Tawarkan Jasa lewat Aplikasi
Menurut Djuhandhani, pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pengakuan pemilik kos
Pemilik kos YS, membenarkan adanya penggerebekan dari Polda Jateng hingga dia menjadi saksi dalam kasus tersebut.
YS menjelaskan, selama berinteraksi dengan para tersangka tidak melihat adanya keganjalan terhadap korban.
"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," aku YS.
"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasum penyuka sesama jenis)," imbuhnya.
Terkiat profesi para tersangka, menurut YS mereka sejak awal mengaku sebagai tukang pijat.
"Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Selain itu YS, menjelaskan semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY dengan kamar seharga Rp 600 ribu per bulan.
Fasilitas kamar mandi dalam, lemari dan kasur," terang dia.
Sedangkan istri YS merasa malu atas kejadian ini.
Ia mengaku yang tak tahu apa-apa jika kos miliknya disalahgunakan.
"Kaget malu, tujuannya tempat istirahat kan," ucap ibu rumah tangga berinisial E (50) itu.
Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan responsnya terkait kasus ini.
Ia mengatakan, tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Girban mengimbau kepada masyarakat tetap tenang adanya kasus tersebut.
Baca juga: Heboh Video Perempuan Bicara Kode Tawaran Prostitusi Beredar di Tasikmalaya
"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat."
"Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ungkapnya.
Tak hanya itu, Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum berkaitan kasus ini.
"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tutupnya.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Baru Kasus PSK Gay Nusukan Solo : Bisa Layani Jadi Cewek atau Cowok
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)