Polisi Pakai Pasal 340 dan 338 KUH Pidana
Suami dari Tuti sekaligus ayah dari Amalia, Yosef ternyata menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.
Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diancam Pidana Mati, Polisi Sebut Kasus Perampasan Nyawa Amalia di Subang Terencana dan Luar Biasa