TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak aniaya ayah kandung terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Diketahui korbannya adalah pemuda 28 tahun, SU.
Sedangkan korbannya Rasdi (65).
Keduanya merupakan Kampung Bangkalok, Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali membenarkan kejadian ini.
Baca juga: 5 Fakta Ayah di Kota Mataram Aniaya dan Sekap Anak Kandung saat Marah karena Istri Tak Kirim Uang
Ia mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam jenis golok.
SU diduga menganiaya ayahnya lantaran kesal tak diberikan rokok oleh sang ayah.
"Iya benar. Korban merupakan orang tua kandung pelaku."
"Pelaku sudah diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cimarga Bripka Ali saat dihubungi, pada Rabu (29/9/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunBanten.com, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 September 2021 pada pukul 18.15 WIB.
Pada saat itu, pelaku yang tengah duduk tiba-tiba beranjak ke tempat sang ayah untuk meminta rokok.
Namun, permintaan sang pelaku tidak dituruti oleh ayahnya.
Tak berselang lama, SU menghampiri sang ayah membawa parang lalu mengarahkan ke arah kepala dan punggung.
Menurut Bripka Ali, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2020.
Baca juga: Bocah Berusia 3 Tahun di Sukabumi Alami Luka Memar, Diduga Dianiaya Teman Dekat Ibunya