TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Arianto (32) di Bandung, Jawa Barat memolisikan mertuanya, Muzakir (72).
Muzakir dituding telah melakukan pengeroyokan terhadap Arianto yang merupakan suami dari anaknya, Fitri (30).
Kini, Muzakir telah menjadi tahanan Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.
Muzakir ditahan bersama dengan karyawannya, Marzuki.
Pihak Muzakir telah mengupayakan untuk berdamai, namun Arianto dan istrinya menolak.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu bermula saat Arianto dan istrinya diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.
Selama dua tahun mengelola bisnis itu, Arianto dan istrinya dinilai gagal.
Sebab, mereka sampai menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.
Baca juga: Merasa Dianiaya, Menantu di Bandung Laporkan Mertua ke Polisi
Baca juga: Tak Punya Uang Selama di Bali, WNA Nigeria Aniaya dan Rampas Dompet Mantan Pacar
Bahkan, Muzakir ditagih utang oleh Fitri sebesar Rp 258 juta.
Utang tersebut merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.
Demikian disampaikan Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke polisi," kata Ema, Kamis (30/9/2021), seperti dilansir Tribun Jabar.
Terjadi keributan