Djuhandhani menyebut, dari uang hampir Rp1 miliar yang dicuri, pihaknya hanya bisa mengamankan Rp14,5 juta saja.
Para pelaku diketahui telah menggunakan hasil kejahatan.
"Uang kejahatan dibagi sesuai perannya. Digunakan pelaku untuk foya-foya dan judi. Tapi, adapula yang ditabung dan dibelikan tanah," papar Djuhandhani, dikutip dari TribunPantura.
Kini para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana
Mereka terancam hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPantura/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)
Berita lainnya seputar kasus pembobolan ATM.