Dalam paparannya, Kapolres menyebut, penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan selang beberapa jam aksi brutalnya itu dilakukan.
"Setelah adanya informasi dari masyarakat dan kesiap siagaan anggota, akhirnya tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu," kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, bahwa aksi pelaku dimulai setelah orangtua korban, yakni ibunya, meminta air dingin kepada pelaku.
Namun, pelaku menanggapinya dengan marah-marah dan kemudian masuk kedalam rumah serta mengambil sebilah kapak.
Dengan menggunakan kapak tersebut, pelaku kemudian mengancam serta menyerang ayah korban yang kemudian lari ketakutan.
Hal tersebut juga terjadi pada ibunya yang juga langsung lari ketakutan dengan tujuan menyelamatkan diri dari pelaku.
Baca juga: Memancing di Tebing Grendan, Anggota Polisi Terpeleset Jatuh hingga Terseret Ombak di Pantai Selatan
Pelaku yang sudah lebih dulu merusak pintu rumah orangtua korban dengan menggunakan kapak itu kemudian memaksa masuk dan menemukan korban yang tengah berada dalam ayunan di dalam rumahnya.
Pada saat bersamaan, pelaku kemudian mengangkat korban beserta kain ayunan itu ke arah luar rumah sambil memanggil orangtua korban.
Hal tersebut dilakukan di hadapan warga dan sejumlah tetangga lainnya di sekitar barak perbunan tempat pelaku dan korban tersebut berdomisili.
Berdasarkan keterangan pelaku sebagaimana dipaparkan oleh Kapolres dalam ekspos tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi biadabnya menghabisi nyawa korbannya dengan dua kali tebasan kapak di bagian perut.
"Dalam hal ini, pelaku dalam keterangannya mengaku melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar," jelas Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berlari kearah belakang rumah korban untuk bersembunyi sekitar 100 meter ke dalam hutan.
Namun, setelah berhasil dicari oleh petugas, pelaku kemudian langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk diproses secara aturan hukum yang berlaku.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian diantaranya sebilah kapak dengan panjang sekira 40 cm, sehelai singlet warna pink, sehelai kain sarung motif batik, sehelai baju motif boneka dan besi ayunan," bebernya.
Adapun pasal yang dijerat oleh pihak kepolisian kepada pelaku adalah Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(Tribunpekanbaru / Syahrul Ramadhan )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rampas Nyawa Bayi 7 Bulan Gara-gara Hal Sepele,Kejiwaan Pelaku Sehat,Ini Keterangan Polres Rohul