TRIBUNNEWS.COM - Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Untuk mengungkap kasus tersebut, kepolisian membongkar makam korban, yakni Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) yang sudah terkubur selama 45 hari, Sabtu (3/10/2021) sore.
Sebelum itu, polisi mendatangi Yosef (55), pada Jumat (1/10/2021) malam, untuk meminta izin agar jasad istri dan anaknya autopsi kembali.
Tim kuasa hukum Yosef membenarkan hal tersebut.
Memang pihak kepolisian meminta izin Yosef karena akan melakukan autopsi ulang.
"Betul, kemarin malam pada saat jam setengah 12 malam, Pak Yosef dihampiri oleh penyidik dari Polres Subang untuk meminta izin terhadap pembongkaran makam istri sama anaknya," ucap Fajar Sidik tim kuasa hukum Yosef di Subang, Sabtu (2/10/2021).
Tujuan dari pihak kepolisian, Fajar belum mengetahui pasti apa maksud pembongkaran makam dan autopsi ulang tersebut.
Baca juga: Polisi Persilakan Masyarakat Menduga Siapa Tersangka Pembunuhan di Subang: Kami Tetap Profesional
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Pengacara Yosef Sebut Kliennya Memang Miliki Motor Nmax
"Untuk tujuannya sama memang tidak tahu apa yang dilakukan penyidik, mungkin ini juga bagian dari pendalaman perkara," katanya.
Pihak tim kuasa hukum dari Yosef maupun Yosef itu sendiri, akan terus kooperatif terkait dengan pengungkapan kasus dari perampasan nyawa tersebut.
"Yang jelas kami dari pihak Pak Yosef akan tetap kooperatif apabila dibutuhkan pihak penyidik," ujar Fajar.
Berlangsung Tertutup
Pihak kepolisian melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), ibu dan anak korban perampasan nyawa di Subang, Sabtu (2/10/2021) sore.
Autopsi dilakukan polisi sebagai upaya mengungkap kasus meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.