Selanjutnya berselang dua hari, pelaku langsung dapat diamankan oleh anggota Polsek Ringinrejo dari rumahnya.
Kasi Humas Polsek Ringinrejo Aipda Edi Susilo menyampaikan bahwa pelaku memang sengaja aniaya korban karena emosi.
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa ijin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya. (Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Curiga Tak Berujung Pria ini Cemburu Buta, Pacar Dianiaya Pakai Gagang Celurit, Simak Kronologi