Mendapati korban sudah tak bernyawa, saksi lantas bergegas ke rumah keluarga AR.
Kemudian, saksi dan tiga orang keluarga korban langsung menuju lokasi.
Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan MY yang membawa palu dan gergaji.
Baca juga: Berteduh di Gubuk Tengah Sawah, Ayah dan Anak Tewas Tersambar Petir
"Kemudian pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Kurau dan warga guna dibawa ke Mapolsek Kurau," ucapnya.
Di hadapan polisi, MY mengakui telah menghabisi nyawa korban karena kesal tegurannya tak pernah digubris.
"Jadi korban ini kerap ditegur agar tak memancing di kolam pemancingan milik keluarga pelaku." terang Mujiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Pembunuh Guru di Tanahlaut Jalani Pemeriksaan, Polisi Sebut Faktor Dendam
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Idda Royani, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)