Di sana, Fandi Wahyudi dibuang ke jurang yang dipenuhi semak belukar pada Jumat (1/10/2021) tengah malam, dengan harapan korban tewas dan tidak ditemukan lagi.
Pada Sabtu (2/10/2021) pagi, korban ternyata berhasil menyelamatkan diri.
Korban kemudian menghubungi kakaknya, dan sang kakak memberitahukan kondisi Fandi yang sudah setengah mati.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum ASN di Pandeglang Tolak Berdamai, Ini Penjelasan Sang Ayah
"Di sana anak saya ini meminjam handphone orang. Itulah baru tahu kami kalau dia dibuang di Karo," kata Khairunnisa.
Tahun lalu pernah buat laporan polisi
Khairunnisa ternyata pernah melapor ke Polsek Patumbak terkait kasus serupa.
Laporan itu tertuang sebagaimana bukti lapor STPL/ 475/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, dengan tanggal 22 Juli Tahun 2020.
Dalam surat laporan itu, tertera pelapornya bernama Fandi Wahyudi dan terlapor tertulis Andi dan kawan-kawan.
Khairunnisa menjelaskan, saat itu anaknya dituduh menjadi seorang mata-mata kepolisian karena dianggap melaporkan Andi yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di kampungnya.
"Tahun lalu sudah melapor ke Patumbak, tetapi sampai sekarang enggak juga ditangkap. Sampai kejadian lagi, orang yang sama sih Andi," kata Khairunnisa, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Kadis Lingkungan Kota Medan Dicopot Bobby Nasution, Pangkat dan Jabatannya Diturunkan
Adapun alasan polisi saat itu menyebutkan tak ada saksi yang melihat anaknya dianiaya.
Padahal ia dan anaknya sudah membuat surat visum di Rumah Sakit Umum Mitra Medika.
Sementara itu, Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti membenarkan adanya laporan Fandi Wahyudi yang membuat laporan penganiayaan yang dilakukan Andi tahun 2020.
Ia mengaku baru mengetahui setelah menerima kabar adanya warga Patumbak yang dianiaya.