"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti."
"Karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang."
"Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya," jelas Arif seperti diberitakan Surya.co.id, Kamis.
Baca juga: Kesulitan Buat Akta karena Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi
Penjelasan Dukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Ia menyarankan agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," terangnya.
Baca juga: Orangtua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi, Kesusahan Buat Akta untuk Anaknya, Ini Penyebabnya
Isi Surat Terbuka kepada Jokowi
Sebelumnya, Arif berupaya mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Ia mengirim surat terbukanya melalui media sosial Facebook.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ungkapnya, dikutip dari Surya.co.id, Senin (4/10/2021).