Selain itu, Kacir juga menyebut telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Sawan, Seririt, dan Sukasada.
"Untuk TKP lainnya masih kami dalami, sejak kapan dilakukan. Yang jelas di TKP lainnta ini, tersangka juga menjambret kalung emas. Jadi dia (Kacir,red) ini memang spesialis penjambretan kalung emas," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Bocah Salah Naik Bus, Diturunkan di Tol Jakarta-Cikampek Lalu Ditemukan Petugas PJR
Sementara tersangka Kacir mengaku nekat menjambret kalung emas untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi.
"Saya baru pertama kali menjambret. Untuk makan dan judi," singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Kacir dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancam pidana lima tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Spesialis Jambret Kalung Emas di Buleleng Ditangkap Polisi, Liontin Tertinggal di TKP,