Zulpan menegaskan, penghentian penyelidikan dilakukan karena memang tidak ada unsur pidana.
Bukan karena terduga status terduga pelaku yang merupakan pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul:
Alasan Polisi Stop Kasus Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Luwu Timur, Ini Faktanya
Pejabat Luwu Timur Laporkan Balik Mantan Istri setelah Dilaporkan Perkosa Anak Kandung
Laporkan Mantan Suaminya Diduga Cabuli Tiga Anaknya, IRT Ini Dituduh Gila
Polda Sulsel soal Viral SP3 Kasus '3 Anak Saya Diperkosa': Itu Kasus 2019
Polisi SP3 Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Luwu Timur, Ini Kata Ibu Korban
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTimur/Ivan Ismar/Darul Amri Lobubun/Muslimin Emba)