TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Malang nasib Liti Wari Gea. Setelah terluka akibat dipukuli oleh preman, kini pedagang wanita itu malah jadi tersangka.
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan Liti Wari Gea walau sudah menetapkan sebagai tersangka.
"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).
Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.
"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan nanti bagaimana hasilnya," terangnya.
Terkait status dari preman pelaku penganiayaan apakah juga ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Jan Piter tidak menjawabnya.
Kapolsek pergi meninggalkan Tribun dengan alasan sedang menuju lokasi yang sedang ada masalah.
"Ini ada kasus ini. Kasian kali. Saya pergi dulu ya," katanya sambil pergi meninggalkan lokasi.
Penetapan tersangka terhadap Lili tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.
Melalui telepon seluler, Gea yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka.
Baca juga: Pria Diculik Lalu Dianiaya Tentara Desersi, Dicurigai Informan Polisi, Pernah Alami Kejadian Serupa
"Ia (dipanggil jadi tersangka)," ujarnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Saat disinggung terkait penetapan dirinya menjadi tersangka, Gea menjelaskan dirinya tidak dapat berbicara dikarenakan ia tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta di Tembung.
Pedagang Babak Belur Dihajar Preman
Sebelumnya seorang pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga dianiaya oleh preman pada Minggu (5/9/2021) pagi.