News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SYARAT Wisatawan Mancanegara Masuk ke Bali: Punya Bukti Vaksinasi Covid-19 hingga Asuransi Kesehatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara. Pemerintah akan membuka pintu bagi wisatawan mancanegara ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Ini syarat masuk ke Bali bagi turis asing.

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/10/2021).

Pemerintah akan membuka pintu bagi wisatawan mancanegara ke Bali mulai 14 Oktober 2021.

Luhut mengatakan, ada persyaratan sebelum kedatangan bagi pendatang dari luar negeri.

“Sistem karantina harus clean dan transparan, target vaksin harus dikejar."

"Pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Kemenko Marves.

Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali 11 Oktober 2021, Luhut: Kasus Konfirmasi Harian Nasional Turun 98,4 Persen

Baca juga: Menko Airlangga: 27 Provinsi Luar Jawa-Bali Tidak Terapkan PPKM Level 4

Luhut Panjaitan dalam Konpers PPKM 11 Oktober 2021. (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Berikut sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam Pre-Departure Requirement:

1. Pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen.

2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal.

4. Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober, Berikut Syarat Naik Kereta Api: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Baca juga: Patroli PPKM Skala Besar di PIK, 3 Bar Terciduk Beroperasi hingga Dini Hari 

Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal, yakni mengisi eHAC via aplikasi PeduliLindungi.

“Kita buat aplikasi ini go internasional,” ungkap Luhut.

Luhut Binsar Pandjaitan. (istimewa)

Baca juga: Berikut Syarat Naik Kereta Api selama PPKM, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi

Kesiapan Menyambut Nataru

Selanjutnya, Menko Luhut mengingatkan perlunya kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru.

“Kita jangan sampai lengah dan lepas kendali dengan situasi ini."

"Presiden sudah wanti-wanti agar kita semua tetap menjaga keadaan kondusif,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Presiden juga meminta agar strategi menghadapi liburan ini segera dituntaskan.

Baca juga: Dokter Reisa Sebut Covid-19 di Indonesia Semakin Terkendali, 18 Provinsi Catatkan Nol Angka Kematian

Baca juga: Tembus 100 Juta Suntikan, Kemenkes : Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap 27,62 Persen

Terkait Covid-19, kata Luhut, Indonesia terus mengalami penurunan kasus.

“Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan kasus konfirmasi harian yang terus turun hingga 98,9 persen pada 15 Juli lalu, menurunnya angka kematian, dan terdongkraknya kecepatan vaksinasi yang ada,” terang Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini