TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Korban bernama Efendi (46) meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan batang pohon.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di bengkel motor milik korban di Dusun I, Desa Talang Seleman, Rabu (13/10/2021) siang sekira pukul 12.30.
Pelakunya diketahui berinisial M (34) yang tak lain teman korban.
Pembunuhan tersebut dipicu korban menagih uang kalah taruhan main biliar kepada istri pelaku.
Saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir pada Rabu (13/10/2021) malam, tersangka tampak menahan air mata, wajahnya memerah.
"Saya khilaf, menyesal," ujar tersangka.
Menurut tersangka, ia sempat kalah taruhan main biliar dengan korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pria di Ogan Ilir Sumatera Selatan
Korban lalu menagih uang taruhan kepada istri tersangka yang rumahnya sama-sama berlokasi di Talang Seleman.
"Dia (korban) ngambil uang Rp 200 ribu dari istri saya. Padahal uang itu mau saya pakai bayar utang di bank," ujar tersangka.
Tersangka lalu mendatangi korban yang berada di sebuah bengkel motor di Dusun I Desa Talang Seleman.
Tersangka meminta korban memberi keringanan pembayaran utang dan mengembalikan uang Rp 200 ribu tersebut.
"Tapi korban malah ngomong ketus ke saya. Saya emosi sekali," ungkap tersangka.
Baca juga: Pria Tewas Dibunuh di Ogan Ilir, Sebelumnya Terdengar Suara Dentuman hingga Korban Jalan Sempoyongan
Dengan darah mendidih, tersangka mengambil sebuah kayu dan langsung memukulkannya ke kepala korban.
"Saya pukul sekali pakai kayu (yang terletak) dekat bengkel korban. Terus saya kabur," ujar tersangka.
Setelah peristiwa sekira pukul 12.30 itu, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada pukul 18.00.
Setelah diperiksa di Mapolsek Tanjung Batu, tersangka beserta barang bukti kayu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir dan dipaparkan kepada awak media pada pukul 22.30.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina menerangkan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yusantiyo.
Baca juga: Satgas Gabungan Berhasil Padamkan Lahan Terbakar Seluas 3 Hektar di Ogan Ilir Sumsel
Yusantiyo juga sempat berpesan kepada tersangka untuk bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya bdan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena emosi, maka harus menempuh ini. Jalani prosesnya, berdoa dan bertekad ke depan agar menjadi pribadi lebih baik," ucap Yusantiyo kepada tersangka.
Keterangan saksi
Menurut keterangan saksi mata bernama Supadi, peristiwa terjadi saat korban dan pelaku sedang berada di bengkel motor milik korban di Dusun I, Desa Talang Seleman, Rabu (13/10/2021) siang sekira pukul 12.30.
Supadi mengaku sempat mendengar suara benturan keras yang ditimbulkan benda tumpul.
"Saya tidak begitu tahu kejadiannya seperti apa. Tapi sempat ada suara benturan keras 'jeladuk', keras sekali," ujar Supadi saat ditemui di lokasi kejadian.
Supadi lalu keluar dari rumahnya dan melihat pelaku lari dengan membawa kayu di tangannya.
Baca juga: Pria Tewas Dibunuh di Ogan Ilir, Sebelumnya Terdengar Suara Dentuman hingga Korban Jalan Sempoyongan
"Pelaku kabur membawa kayu ranting pohon ukuran kira-kira seukuran tangan orang dewasa," ujar Supadi.
Dia lalu menyaksikan korban berjalan sempoyongan sambil memegangi kepala yang berlumuran darah.
Supadi lalu membawa korban untuk mendapatkan pertolongan pertama di klinik terdekat.
"Sempat dibawa ke klinik terdekat, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Payaraman," ujar Supadi.
Selama diberi pertolongan, kata Supadi, korban masih sadar namun tak dapat berkata-kata.
Baca juga: Satgas Gabungan Berhasil Padamkan Lahan Terbakar Seluas 3 Hektar di Ogan Ilir Sumsel
"Waktu di Puskesmas Payaraman, waktu mau dibawa ke rumah sakit di Indralaya, korban meninggal," kata Supadi.
Kepolisian lantas bergerak cepat memburu pelakunya,
Hanya berselang beberapa jam setelah menganiaya hingga mengakibatkan korban tewas, polisi berhasil meringkus pelakunya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku berhasil diamankan, enam jam setelah menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah, Oknum Pengurus Asrama Diringkus
"Anggota kami sudah mengamankan pelaku dan kini berada di Mapolsek Tanjung Batu," kata Shisca ditemui di TKP di Talang Seleman, Rabu (13/10/2021) malam.
Untuk diketahui, Polsek Tanjung Batu juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Payaraman.
Selanjutnya, pelaku berinisial DR akan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna proses lebih lanjut.
"Untuk keterangan lengkapnya besok akan dirilis oleh Bapak Kapolres," kata Shisca.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu ranting yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Penulis: Agung Dwipayana
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Uang Kalah Taruhan Ditagih ke Istri, Pria 34 Tahun di Talang Seleman Bunuh Teman Main Biliar