Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman mengagetkan warga yang sering berada di sekitar kawasan tersebut.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, tadi malam, Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 21.40 WIB.
Kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Pantauan Tribun Jogja pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB siang, mobil dan garis polisi masih ada di ruko tersebut dan motor-motor karyawan berada di pelataran ruko.
Lampu-lampu juga tidak dimatikan meski sudah siang.
“Saya tahu sedikit tentang kantor pinjol ilegal itu. Itu kan dulu izinnya buat kantor, tapi kalau ditanya kantor apa, tidak dijawab.
Katanya menunggu dari Jakarta,” ungkap Adfino Rean, salah satu warga setempat kepada Tribun Jogja, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Nasib 83 Debt Collector Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi, Sempat Kirim Gambar Porno saat Menagih
Rumah Adfino berada di gang-gang belakang ruko.
Dia juga bekerja sebagai pengantar makanan aplikasi online sehingga cukup banyak kenal dengan orang-orang setempat.
Dia menjelaskan, ruko yang digunakan untuk kantor pinjol ilegal itu dulunya merupakan kantor untuk bank swasta.
Karena habis kontrak dan pihak bank tidak melanjutkan sewa, maka kantor tersebut menjadi kantor pinjol ilegal.
“Cukup kaget ya tiba-tiba ada penggerebekan.
Sebelumnya, saya juga sudah lihat ada dari intel-intel polisi beberapa kali ke daerah sini.