TRIBUNNEWS.COM - Teror dan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal harus dirasakan oleh TM (39).
Bahkan akibat hal ini, TM sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
TM merupakan korban pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.
Dirinya pun menceritakan awal mula menjadi korban pinjol ilegal.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Dikatakan TM, pada September 2021, ia menerima SMS yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya.
Saat itu, ia kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.
"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM, saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Masalah justru baru dimulai setelah TM mengembalikan uang tersebut.
Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya naik terus hingga Rp 2,8 juta.
Namun, setiap transferan yang masuk ia hanya menerima 50 persen.
"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.
Menurut dia, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut.
Sebab, ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.
"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.