News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Tiga Pria Habisi Paman di Kolaka, Malu Korban Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus pembunuhan, Sabtu (16/10/2021).

Selanjutnya, R kembali mengambil parang yang lain.

Pelarian korban pun terhenti di bawah pohon jati setelah dipukul oleh S menggunaka parang hingga tersungkur.

Baca juga: Mobil Dinas TNI Melaju Melebihi Garis Marka hingga Terjadi Kecelakaan, Ibu dan Anaknya Tewas

"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," beber Saiful.

Korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pekajy secara membabi buta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.

Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 3 Pria di Kolaka Habisi Nyawa Pamannya, Gegara Malu Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati, Asmara Terlarang dengan Keponakan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSultra.com/Fadli Aksar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini