TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh disebut menolak laporan warga terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan.
Penolakan tersebut disebabkan karena korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Keterangan itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh dan KontraS Aceh.
Korban adalah mahasiswi dan berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dia membuat laporan pada Senin (18/10/2021).
"Kita sangat menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan. Kekhawatiran kita jika polisi tidak cepat mengambil tindakan, pelakunya sudah lari kemana-mana," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh dikutip dari Serambinews, Rabu (20/10/2021).
Akibat ditolaknya laporan tersebut, kemudian mereka melapor ke Polda Aceh. Hal berbeda ditemukan di Polda karena di sana tidak diminta sertifikat vaksin saat menerima pengaduan.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.
Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.
"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menolak vaksin.
Hendra mengatakan bahwa korban tidak bisa divaksin karena ada penyakit yang dialaminya dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Menurut Hendra, tindakan polisi tidak menerima atau menghambat orang untuk melapor itu salah. Ia meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Polresta Banda Aceh.
Kronologi kejadian
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya