Berdasarkan informasi dari Apoy, M Rafli diantar olehnya ke Pangkalpinang dan mengikuti mobil truk dengan maksud menyeberang ke Palembang.
Namun, truk yang ditumpangi M Rafli terlebih dahulu singgah ke salah satu PT Sawit di Riausilip, untuk mengambil barang.
"Tak lama Tim Panter Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dan melakukan pengintaian, dan langsung diamankan di daerah tersebut," kata AKBP Joko Isnawan.
Mencoba kabur
Saat pengembangan dan pencarian barang bukti yang dijual pelaku, MR mencoba kabur dan melawan petugas.
Petugas pun melakukan tindakan terukur dengan menembak betis kirinya.
"Kami lumpuhkan karena berusaha melawan dan mencoba kabur, saat mencari barang bukti yang dijual oleh pelaku," ucapnya.
Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan kurungan penjara. (Bankapos.com/ Yuranda)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul TERUNGKAP Rafli Mencekik Ella Andini Sampai Tewas Usai Berhubungan Suami Istri, Ini yang Bikin Emosi