TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR- Lurah Asuhan Walmaria Zalukhu menolak berdamai dengan oknum TNI AD Serda JS terkait kasus penganiayaan.
Lurah asuhan disebut menjadi korban penganiayaan Serda JS terkait penerapan protokol kesehatan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasus oknum tentara aniaya bu lurah hingga berdarah-darah di Kota Siantar sempat ramai diperbincangkan dan jadi perhatian publik.
Adapun pelaku yang dituduh melakukan penganiayaan yakni Serda JS.
Sementara, yang jadi korban penganiayaan adalah Lurah Asuhan Walmaria Zalukhu.
Baca juga: Kejagung Perlu Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon
Terkait kasus yang terjadi pada Minggu (22/8/2021) malam silam itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, ia berupaya memanggil Walmaria Zalukhu karena sempat menyebut ihwal konflik karena penerapan protokol kesehatan di kelurahannya.
"Kita coba untuk tahapan mediasi. Kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, kemudian kita coba mediasi apakah bisa diterapkan restoratif justice atau tidak. Kemudian bila tak tercapai restoratif justice, kita akan periksa kembali berkas," kata Edi, Jumat (22/10/2021).
Edi mengatakan, kepolisian tidak bisa semena-mena dalam penyelidikan kasus ini, mengingat Walmaria sempat menyebarkan informasi di Facebook bahwa ia dipukuli oleh oknum prajurit TNI AD karena menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Puspolkam Nilai Tepat Instruksi Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Berlebihan
Ia menjelaskan, bila tak terjadi restoratif justice, mereka akan meminta ahli bahasa untuk meneliti informasi yang disampaikan Walmaria apakah berbau pelanggaran ITE atau tidak.
"Karena memang menerapkan UU ITE ini juga tidak bisa sewenang-wenang. Kita butuh pakar bahasa untuk meneliti isi pesan yang disampaikan," katanya.
Dilaporkan Pelanggaran UU ITE
Walmaria Zalukhu kini dilaporkan ke Polres Siantar terkait Undang Undang ITE dengan Laporan Polisi : LP/B/537/IX/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda, Sumut tanggal 1 September 2021.
Binaris Situmorang, kuasa hukum pelapor mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan (SP2HPL) dari penyidik Satreskrim Polres Siantar.
"Surat SP2HPL sudah kita terima dari penyidik. Jadi dasar pelaporan itu pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini karena terlapor diduga mencemarkan nama baik dengan menyebarluaskan informasi bohong melalui Facebook," ujar Binaris kembali.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat: Ditahan di Tempat Khusus