TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dugaan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes SH, melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah GT, istri dari AY, seorang pengusaha kontruksi asal Surabaya, Jawa Timur melaporkan Kombes SH ke Mabes Polri.
"Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (22/10/2021).
Baca juga: Propam Sudah Periksa Kombes SH yang Diduga Peras Pengusaha Hingga Ratusan Juta
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021), berikut fakta dari dugaan pemerasan oleh Kombes SH:
1. Mabes Polri Terjunkan Tim Propam
Setelah menerima laporan, Mabes Polri menerjunkan tim Propam ke Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan tim Propam telah datang ke Polda Maluku sekira tiga pekan lalu.
Tim juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap Kombes SH.
“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” kata Ohoirat, dikutip dari TribunAmbon.
Karena itu, Kabid Humas meminta agar publik menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.
“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
2. Propam Masih Lakukan Invstigasi
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan timnya telah memeriksa Kombes SH.
"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).