TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak tega menganiaya ayah dan ibunya terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria 45 tahun berinisial F.
Sedangkan, korbannya adalah pasangan suami istri bernama Ilyas (70) dan Supriati (65).
Akibat kejadian ini, keduanya harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka senjata tajam.
Baca juga: Kesaksian Driver Ojol yang Terima Order Karyawati Basarnas, Sebelum Korban Tewas Dianiaya Begal
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunMadura.com, insiden penganiayaan ini terjadi secara tiba-tiba.
Kejadian bermula saat ketiganya berada di rumah mereka di Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura.
F kemudian mengamuk dan mengambil pisau.
Pelaku kemudian melukai orangtuanya tanpa terkendali.
Kapolsek Karang Penang, Iptu Slamet, membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, kejadian berlangsung pada Jumat (22/10/2021) sekitar 08.00 WIB.
Akibatnya, Ilyas mengalami luka tusuk di kepala bagian atas kanan, dada, dan lengan.
Sementara itu, Supriati mengalami luka tusuk di bagian punggung.
"Dengan kondisi tersebut, keduanya dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan hingga saat ini dirawat," kata Iptu Slamet.
Baca juga: Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman di Medan Dicabut
Pelaku diamankan di dalam masjid
Usai menganiaya orangtuanya, F kemudian mendatangi sebuah masjid yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
F saat itu masih menenteng pisau yang ia gunakan untuk melukai kedua korban.
Kemudian, polisi dan warga membujuk F untuk membuang pisaunya.
Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh F.
"Jadi kami berembuk dengan warga, sehingga proses menangkap pelaku dilakukan secara paksa," ucap Slamet, dikutip dari TribunMadura.com.
Baca juga: Masalah Lama Belum Selesai, Seorang Kakek di Kalsel Tega Aniaya Tetangga Pakai Pipa Besi
Pelaku berstatus ODGJ
Slamet membeberkan fakta lain, F diketahui berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Atas izin dan permintaan orangtuanya, F selanjutnya dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"F saat ini sudah dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk kepentingan pemeriksaan jiwa," urai Slamet.
Namun, F dipulangkan kembali lantaran pihak RSJ meminta agar luka yang dialami disembuhkan terlebih dahulu.
"Pelaku memang mengalami luka di kepala dan tangan saat proses pengamanan paksa dilakukan," tuturnya.
"Jadi kita menunggu kesembuhan pelaku dan saat ini dia berada di Mapolres Sampang," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com /Hanggara Pratama)