TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah aparat melakukan penangkapan anjing viral di media sosial.
Diketahui anjing jantan itu diberi nama Canon.
Peristiwa itu terjadi di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Mengutip Kompas.com, dari video yang diunggah akun Instagram @rosayeoh, terlihat sejumlah Satpol PP Aceh Singkil mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.
Dalam video itu juga tampak mereka mengarahkan kayu dengan ujung bercabang untuk menundukkan Canon.
Canon sempat terdengar beberapa kali mengonggong saat mendapat perlakukan tersebut.
Baca juga: POPULER Regional: Viral Penjual Sayur Tak Direstui Calon Mertua | Anjing Mati Ditangkap Satpol PP
Anjing tersebut kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.
Namun, anjing itu tak bisa bernapas hingga akhirnya mati.
Terkait dengan peristiwa itu, Satpol PP Aceh Singkil memberikan tanggapannya.
Mereka membantah telah menyiksa anjing tersebut hingga mati.
Berikut 5 bantahan Satpol PP Aceh terkait anjing yang mati setelah ditangkap:
1. Satpol PP membantah
Menanggapi kejadian itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani angkat bicara.
Ia memastikan tidak ada penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing tersebut.
Ahmad mengatakan, anjing itu juga diberi minum dan makan saat dalam pengawasan.
"Tidak ada disiksa baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," kata Ahmad, Minggu (24/10/2021), seperti dilansir Serambinews.
Baca juga: Viral hingga Tuai Kecaman, Aksi Satpol PP Tangkap Anjing Berujung Mati, Sang Pemilik Tuntut Keadilan
2. Yang memasukkan ke keranjang bukan Satpol PP
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Abudllah Z mengatakan, anjing dimasukkan dalam keranjang bukan oleh pihaknya.
Melainkan, kata dia, oleh seorang perempuan penjaga resort yang memelihara anjing.
"Yang masukkan ke keranjang dan lakban keranjang bukan kami, tapi yang jaga resort, kami membawanya saja," ungkap Abdullah.
Sepengetahuannya, meski keranjang dilakban, namun tetap diberi lubang agar anjing bisa bernafas.
Dari lubang itulah, kata dia, petugas Satpol PP memberi minum anjing tersebut sepanjang perjalanan.
Abdullah menyebutkan, anjing tersebut terpaksa dilakban karena terus meronta saat dibawa.
Adapaun anjing yang dibawa dari lokasi tersebut ada dua ekor.
Satu ekor betina dan satu ekor lagi jantan yang diberi nama Canon.
"Namun sampai Singkil, ketika dikeluarkan yang si Canon mati, satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya."
"Penyebab matinya kami tidak tahu karena tidak ada kami sakiti malah dikasih minum."
"Satunya lagi di Singkil yang hidup saya belikan telur karena itu makanannya," bebernya.
3. Alasan Satpol PP angkut anjing
Mengutip Serambinews, dikatakan Abdullah, pihaknya membawa anjing itu dari lokasi wisata atas permintaan lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.
Sebab, sebelum Satpol PP datang, Camat Pulau Banyak, Muklis telah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat itu berdasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Kedua, sudah ada hasil musyawarah adat masyarakat Kepulauan Banyak pada 2020.
Salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
"Namun tidak dihiraukan," kata Abdullah, dilansir Serambinews.
Selain itu, keberadaan anjing juga meresahkan wisatawan yang datang ke Pulau Panjang.
"Bahkan informasi yang kami terima ada yang dikejar hingga HP jatuh ke laut," terangnya.
Baca juga: Anjing Mati Usai Ditangkap Satpol PP Viral, Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ungkap Duduk Persoalannya
Baca juga: Nama Sherina Trending di Twitter setelah Angkat Bicara soal Dugaan Penyiksaan Anjing di Aceh
4. Sempat negosiasi dengan penjaga resort
Dijelaskan Abudllah, sebelum membawa anjing, pihaknya bersama jajaran pegawai kantor Kecamatan Pulau Banyak serta tim terkait lainnya telah melakukan negosiasi dengan penjaga resort pada 18 Oktober 2021.
Harapannya, anjing diserahkan secara sukarela untuk dibawa ke Singkil.
Selanjutnya, bisa diambil oleh pemiliknya dengan catatan tidak ditempatkan lagi di lokasi wisata.
Namun, negosiasi tersebut tak membuahkan hasil.
Keesokan harinya, Satpol PP bersama tim terkait kembali mendatangi lokasi.
Meski terjadi perdebatan, akhirnya anjing bisa dibawa dengan menaiki boat ke Singkil.
5. Bantah pukul anjing pakai kayu
Terkait anggotanya ada yang memegang kayu, Abudllah menjelaskan, itu hanya untuk berjaga-jaga.
Sebab, anjing itu terus melawan saat hendak dibawa.
Abdullah mengatakan, kayu tersebut tidak dipukulkan ke anjing, melainkan ditempelkan ke rantai anjing agar bisa ditangkap.
Saat itu, lanjutnya, anjing berhasil melawan hingga lepas.
"Alkhirnya kami membujuk penjaganya supaya dimasukkan ke keranjang dan dimasukkannya," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anjing Mati saat Dievakuasi, Satpol PP Aceh Singkil: Tak Ada Peyiksaan, Malah Diberi Minum dan Makan
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Alasan Satpol PP Aceh Singkil Angkut Anjing dari Lokasi Resort di Objek Wisata Pulau Panjang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Serambinews.com/Dede Rosadi)