Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, NDRAMAYU - Praktik peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dibongkar polisi.
Wanita yang memiliki julukan Ratu Sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pasal dalam UU itu ancaman pidananya 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
"Kalau kami tidak melakukan pengungkapan kasus, pengedaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan akan semakin besar," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Suami di Bangka Selatan yang Cekik Istri hingga Tewas Sempat Rampas Perhiasan dan Konsumsi Sabu
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ini merupakan sindikat yang sudah lama dicari oleh polisi.
Modus aksinya dengan cara bertemu langsung untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Ia diamankan saat berada di rumah tersangka lainnya yang juga merupakan bandar sabu berinisial D (38) di Kecamatan Terisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Sosok N ini diketahui juga lihai dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Indramayu.
Polisi bahkan mengategorikan Ratu Sabu itu sebagai tersangka yang cukup berbahaya.
Jika tidak dilakukan pengungkapan, dikatakan AKBP M Lukman Syarif, pengedaran barang haram yang dilakukan oleh N ini bakal semakin menyebar luas.
"Makanya kita hentikan agar tidak semakin meluas," ujar dia.
Adapun secara keseluruhan, ada 10 tersangka yang berhasil ditangkap polisi.