Sembilan tersangka di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
"Mereka merupakan tersangka pengedaran ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," ujar Lukman.
Dalam hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mengancam keras segala bentuk kejahatan, terutama yang dapat merusak generasi bangsa.
Pihaknya juga bekerja sama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.
"Karena jika dibiarkan ini akan merusak generasi penerus bangsa," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita di Indramayu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dianggap Bahaya, Julukannya Tak Main-main