Teka-teki penyebab kematian mahasiswa GE (20) saat diklat calon anggota Menwa UNS, mulai terkuak.
Kini, paling baru polisi telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selama berlangsungnya diklat di dalam kampus itu.
Polisi memeriksa mulai pengurus hingga dosen pembimbing.
"Total ada 18 saksi, dengan rincian 8 peserta diklat, 9 panitia dan 1 dosen," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Pasca Meninggalnya Mahasiswa saat Diklat, Menwa UNS Didesak untuk Dihentikan dan Dievaluasi
Ade menekankan, dari hasil penyelidikan di kampus UNS dan kawasan Jembatan Jurung, Bengawan Solo, polisi kini mengubah status kasus jadi penyidikan.
"Karena adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun sejak kasus muncul, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Solo, Direskrimum Polda Jateng dan Dokter kesehatan Polda Jateng.
"Jadi peroses penyelidikan dari tim gabungan, ada hasil berita acara klarifikasi beberapa saksi termasuk saksi yang bersama korban saat dinyatakan meninggal dunia," aku dia.
Polisi Olah TKP di Beberapa Lokasi
Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan saat ini sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita mendatangi beberapa lokasi yang menjadi lokasi diklat," terang dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).
Dia menyebut, lokasi diklat di antara, Sekertariat Menwa, Belakang Audiotorum, Gedung Olahraga dan Fakultas Teknik.