News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Menwa UNS Tewas

UPDATE Kasus Mahasiswa Tewas saat Diklatsar: Ada Bukti Baru dan Kegiatan Menwa UNS Dibekukan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Markas Menwa UNS pada Kamis (28/10/2021) dan berikut update terbaru kasus mahasiswa tewas saat Diklatsar Menwa UNS.

Barang bukti kemudian dikirim ke Mapolda Jateng untuk dianalisis.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)."

"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap," beber Ade.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat, Keluarga Ceritakan Alasan Korban Ikut Organisasi Menwa

Kegiatan Menwa UNS dibekukan

Pihak UNS kemudian mengambil langkah tegas terkait kasus tewasnya GES.

Kini pihak kampus sudah membekukan kegiatan Menwa UNS sementara.

Hal ini disampaikan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto pada Rabu (27/10/2021) kemarin.

Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto saat konferensi pers, Selasa (26/10/2021) (TribunSolo.com/Dok UNS)

Sutanto menyebut, pembekuan itu dilakukan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus pasca-meninggalnya GE.

Sekaligus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya mengamankan barang bukti.

"Jadi sudah ditutup semua kantor (Menwa) sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," terang dia, dikutip dari Kompas.com.

Sutanto menambahkan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan kepada korban, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Termasuk men-drop out para pelaku.

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata, Sutanto.

Mengenai hasil autopsi terhadap almarhum korban, pihaknya masih akan menunggu hasil resmi dari kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini