Barang bukti kemudian dikirim ke Mapolda Jateng untuk dianalisis.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)."
"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap," beber Ade.
Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat, Keluarga Ceritakan Alasan Korban Ikut Organisasi Menwa
Kegiatan Menwa UNS dibekukan
Pihak UNS kemudian mengambil langkah tegas terkait kasus tewasnya GES.
Kini pihak kampus sudah membekukan kegiatan Menwa UNS sementara.
Hal ini disampaikan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto pada Rabu (27/10/2021) kemarin.
Sutanto menyebut, pembekuan itu dilakukan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus pasca-meninggalnya GE.
Sekaligus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya mengamankan barang bukti.
"Jadi sudah ditutup semua kantor (Menwa) sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," terang dia, dikutip dari Kompas.com.
Sutanto menambahkan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan kepada korban, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Termasuk men-drop out para pelaku.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata, Sutanto.
Mengenai hasil autopsi terhadap almarhum korban, pihaknya masih akan menunggu hasil resmi dari kepolisian.