TRIBUNNEWS.COM - Cerita pilunya korban pinjaman online (pinjol) berdatangan dari sejumlah daerah.
Seperti yang belum lama terjadi pada awal bulan Oktober lalu, seorang ibu di Wonogiri mengakhiri hidupnya lantaran terlilit pinjol.
Kini cerita tak kalah sedihnya datang dari ibu dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Wanita sebut saja namanya Bunga menanggung utang sebanyak Rp 300 juta dari pinjol.
Gara-gara utang tersebut ia harus bercerai dengan suaminya.
Baca juga: Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal Beserta Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Bahkan Bunga sempat berniat mengakhiri hidupnya.
Cerita yang menimpa Bunga ini disampaikan oleh Koordinator Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal (P2KPI) Tasikmalaya.
"Beberapa hari lalu kami kedatangan seorang ibu-ibu."
"Ia menjadi korban teror pinjol dan nasib hidupnya hancur-hancuran," kata Taufik, seusai launcing P2KPI, Kamis (28/10/2021) siang.
Taufik mengungkapkan, emak-emak yang menjadi korban pinjol ilegal itu mendatangi kantor Firma Hukum Trah dan Rekan yang dikelolanya.
"Ia menceritakan bagaimana kehidupan ekonomi dan rumah tangga menjadi hancur lantaran terjerat pinjol ilegal," ujar Taufik.
Awalnya ibu-ibu itu meminjam ke pinjol ilegal yang mencapai Rp 100 juta untuk usaha.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta
Usahanya ternyata tak berjalan mulus dan ibu itu pun terjebak bunga tinggi.
Utangnya membengkak jadi Rp 300 juta.