Atas kejadian tersebut, selain menderita luka-luka, korban mengalami kerugian senilai Rp 10.270.000.
Mendapati hal tersebut, lantas ia pun melaporkannya kepada polisi.
Ditangkap setelah temui istri
Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mengetongi posisi Ryan.
"Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri.
Pelaku ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 05:00 WIB.
Saat itu Ryan saat sedang dalam mobil travel dalam perjalanan dari Pagaralam pulang menuju Palembang.
Baca juga: Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Terungkap Setelah Suami Lapor Polisi
Saat dijumpai pria yang sehari-hari menjual ikan di sekitar rumahnya ini mengaku, emas yang dicurinya sudah dijual dan mendapat uang sekitar Rp 5 juta lebih.
Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.
Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pengakuan pelaku
Saat digiring polisi, pelaku Ryan mengaku khilap melakukan perampokan terhadap neneknya.
"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam. Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Ryan tertunduk saat digiring anggota Unit Pidum.