TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang wanita pemilik tempat karaoke menjadi korban penganiayaan di Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku diketahui seorang pria bernama Made Sastrawan (27) warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.
Sementara korbannya bernama Wayah Kasti (51) warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
Penganiayaann tersebut dipicu, karena adik ipar pelaku tak mampu membayar tarif karaoke beserta minuman keras.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.
Kemudian pelaku, membenturkan kepala korban ke tembok.
Baca juga: Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan lokasi kejadian berada di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.
Made Satrawan ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.
Baca juga: Tangani Dugaan Penganiayaan Siswa SD hingga Koma, Polres Musi Rawas telah Ambil Langkah Ini
Usai karaoke sembari menenggak minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.
Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.
Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.
Baca juga: Lakukan Penganiayaan, Bapak dan 2 Anaknya di Padang Diamankan
Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," kata Sunaryo.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis: Endra Zulkarnain
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegera Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulangbawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke