Mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis bersama anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan Penyelidikan dan mencari pelaku.
Selanjutnya pada hari Selasa (2/11/2021) pukul 00.20 WIB anggota unit reskrim Polsek Peninjauan di pimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fachrizal Effendi dan anggota mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang ngobrol di depan rumah bersama temannya.
Baca juga: Simak Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan, polisi sudah mengamankan tersangka berikut barang buktinya .
Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) buah pisau lipat berukuran 23 cm warna hitam berlambang kupu kupu . 1 (satu) helai baju warna merah garis-garis putih dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelapor berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) helai jaket switer warna hitam.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (Tribun Sumsel/Yohanes Tri Nugroho)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesal Ortu Disebut Pawang Ular, Dua Pemuda di OKU Berkelahi, Korban Alami 7 Tusukan