"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Sabtu (30/10/2021).
Kronologi Kejadian
Sementara itu Diksar Menwa UNS yang mengakibatkan Gilang Endi meninggal dunia, dimulai pada Sabtu (23/10/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pada pagi hari ada acara penyambutan, tradisi, upacara pembukaan, dan rangkaian lainnya.
"Pada malam hari pukul 23.00-24.00 WIB pada acara alarm stelling, korban sudah mengatakan mengeluh sakit dan itu disampaikan kepada rekannya maupun kepada panitia," ungkap Ade, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Sepekan Lebih Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Setelah korban mengeluh sakit, lanjut Ade, yang bersangkutan dipersilakan istirahat.
"Lalu, pada Minggu (24/10/2021) pukul 04.00 WIB kegiatan dimulai kembali dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan panitia, selama pelaksanaan diklat dimaksud," terangnya.
Kemudian pada pukul 10.00-12.00 WIB ada kegiatan luar, yaitu repling dari Jembatan Jurug.
"Pada pukul 10.00 WIB, korban senpat mengalami sakit dan sempat kemudian dilakukan pertolongan oleh tim kesehatan lapangan oleh panitia."
"Lalu, kemudian dibawa ke kantor Menwa UNS," ungkapnya.
Di situ, korban disebut sempat beberapa kali pingsan.
Baca juga: Ganjar, Gibran dan Juliyatmono Satu Suara Soal Tragedi Tewasnya Warga Mereka saat Diklat Menwa UNS
Hingga Minggu malam pukul 21.50 WIB, tidak ada perbaikan dari sisi kesehatan Gilang.
Lalu Gilang dibawa ke RSUD Moewardi dari UNS dalam keadaan masih hidup.
"Lalu, pada pukul 22.02 WIB, korban sampai rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.