TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 38 tahun, JS
Ia nekat mencuri alat milik mantan perusahaan.
Sementara, motif dari kasus ini karena JS tak terima diberhentikan dari pekerjaannya sebagai teknisi.
Sebelumnya, JS nekat mencuri perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.
Baca juga: Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Pakai Mobil Milik Anggota Polisi saat Beraksi
Bahkan akibat ulah warga Jalan Surip Gang Pagaralam Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu, signal telekomunikasi di kawasan Cambai Kota Prabumulih hilang.
Akibat perbuatannya itu, JS harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai lantaran diringkus tim Elang Cambai di kediamannya pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 01.00.
Sementara satu pelaku lainnya inisial A yang merupakan teman satu kantor JS masih buron dan dalam pengejaran Tim Elang Cambai Satreskrim Polsek Cambai.
Bersama JS turut diamankan barang bukti berupa perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Ipda Hendra membenarkan kasus ini.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap JS bermula dari laporan dari PT Hutchison 3 Indonesia diwakili karyawan Mardinata Rastay ke SPKT Polsek Cambai.
Dalam laporannya dilaporkan jika pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.00 terjadi hilang signal seluler.
Mendapati itu, pelapor dan Sukri penjaga menara melakukan pemeriksaan perangkat menara telekomunikasi dan mendapati perangkat modul WRFU dan COMBINER telah hilang dari dalam menara BTS tersebut.
Mardinata dan Sukri lalu memberitahu ke pimpinan PT Hutchison 3 Indonesia dan selanjutnya melapor ke Polsek Cambai.
Baca juga: Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat
Mendapat laporan itu Tim Elang Cambai dari Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kediamannya.
Tak ingin membuang waktu, tim elang cambai pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Saat kita menuju kediaman tersangka lain inisial A yang bersangkutan telah lebih dulu kabur menggunakan kendaraan yang mereka pakai untuk melakukan pencurian. Saat ini pelaku masih kami buru," ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Sementara itu, JS ketika dibincangi mengaku dirinya mencuri karena kesal di PHK perusahaan dengan alasan kinerja turun.
"Kinerja saya turun karena ada 4 keluarga meninggal secara beruntun tapi justru daya diberhentikan dan setelah terima gaji hanya Rp 1,6 juta padahal satu bulan Rp 3,5 juta," ungkapnya.
JS mengatakan, dirinya menyesal lantaran modul WRFU dan combiner tersebut tidak bisa dijual sehingga terpaksa dijual di tempat rongsokan dengan harga murah.
"Saya bekerja itu sebagai teknisi tapi saat aksi yang memotong kabel-kabel bukan saya tapi A, yang mengajak saya juga A alasannya tidak ada uang," ungkap pria anak empat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Diberhentikan Perusahaan, Jhoni Curi Perangkat Menara Telekomunikasi
(TribunSumsel.com/Edison)