"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," ucapnya.
Dilansir Kompas.com, setelah membeli racun itu, tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, sekira pukul 10.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi melalui pintu belakang.
Tersangka bisa leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.
Tersangka kemudian mencampurkan racun yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.
"Pelaku mencapurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas."
"Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas, serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.
Baca juga: Fakta-fakta Pemuda di Riau Habisi Ayah Kekasihnya, Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pelaku Dihakimi Massa
Keesokan harinya, sekira pukul 10.00 WIB, HDS minum air mineral yang telah dicampur racun ikan oleh tersangka.
Beberapa saat setelah minum air mineral tersebut, HDS langsung tergeletak dan meninggal dunia.
Sementara suaminya, SN mengalami kejang otot karena sempat meminum air yang diminum oleh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pembunuhan Salah Sasaran di Klaten, Pelaku Masuk Rumah Korban: Taruh Racun di Minuman Dalam Kulkas
(Tribunnews/com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto, Kompas.com/Labib Zamani)