Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
11 Hari Penyidikan
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan menyampaikan kurang lebih 11 hari penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Baca juga: Tuntut Keadilan untuk Rekannya yang Tewas saat Diklat Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi
Dia menuturkan, pada hari ini Jumat (5/11/2021) pukul 11.00 hingga 11.35 WIB telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi hingga hari ini.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan.
Ahli itu yang tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah.
Rektor Minta Maaf
Pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, GE (20).
Jamal juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tesebut.
"Saya atas nama rektor sangat menyesalkan peristiwa itu, dan peristiwa itu tidak boleh terulang lagi di UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
Jamal mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini, sebab ada tindak pidana kekerasan seperti yang diungkapkan polisi.
"Kami sangat mendukung pihak kepolisian yang sedang melakukan pengusutan," ujarnya.