News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Investasi Bodong Beezy, Tipu 900 Orang, Kerugian Rp 63 Miliar, Pelakunya Masih 24 Tahun

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diringkus di Berau Kaltim, tersangka investasi fiktif terancam pidana penjara hingga 15 Tahun

Dalam menawarkan investasinya, tersangka DM menerangkan seolah-olah investasinya telah memiliki legalitas hukum dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan sejumlah pengacara.

Di samping itu, Yusuf menjelaskan, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ke-3. Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Kabupaten Berau, Kaltim.

"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yusuf.

Baca juga: Detik-detik Angkot Seruduk Toko di Kalisari, Lemari, Kasur, Televisi dan Kulkas Hancur 

Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebut, kata Yusuf, awalnya sempat berhasil. Karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.

Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Bulan Januari 2021. Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.

"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebur," jelas Yusuf.

Dikutip dari catatan Polda Kaltim, berikut produk yang ditawarkan oleh tersangka terhadap korbannya:

- Satu slot dijual dengan harga Rp 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.200.000,- (untung Rp. 700.000,

- Satu slot dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 1.500.000,- (untung Rp. 500.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,

- Satu slot dliual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 21 hari akan cair sebesar rp. 3.200.000,- (untung Rp. 1.200.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 3.000.000,- (untung Rp. 1.0 0.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000, dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 1.450.000,- (untung Rp. 450.000,-

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 25 hari akan cair sebesar rp. 2.000.000,- (untung Rp. 1.000.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.350.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 2.300.000,- (untung Rp. 1.050.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.700.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 800.000,

- Satu slot dudual dengan harga rp. 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 900.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.550.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 950.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 600.000,- (untung Rp. 100.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 700.000,- (untung Rp 200.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 300.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 350.000,- (untung Rp. 50.000. 

5. Barang bukti mobil hingga perhiasan

Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda ini, merugikan korban hingga mencapai Rp 63 miliar.

Adapun uang yang ditarik oleh tersangka dari para korban, bukan digunakan sesuai mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari sati nasabah ke nasabah lain, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.

Investasi atau arisan bernama Beezi ini, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, terakhir beroperasi pada Mei 2021 kemarin.

Hal tersebut lantaran tersangka tidak lagi memiliki jumlah dana yang cukup untuk memberikan keuntungan pada nasabahnya.

"Namun kita berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku, di antaranya adalah satu unit mobil serta uang cash yang bisa kita tarik dari rekening tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).

Ada 30 barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Kaltim dari hasil kejahatan tindak pidana penipuan ini.

6. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Atas unsur tersebut, lanjut dia, tersangka DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tppu jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tutup Yusuf.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TIPU 900 Orang di Seluruh Indonesia, Usia Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ternyata Masih Sangat Muda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini