Keterangan kedua belah pihak berikut saksi sebelumnya tidak sesuai dan mis komunikasi saat penyampaian keterangan di Polres," kata Suarjono, Sabtu kemarin.
Satlantas Polres Tubaba akan memanggil mendengar kembali keterangan para saksi.
"Ini supaya bisa diputuskan kesimpulan dari lakalantas tersebut.
Apakah terus diproses sesuai aturan hukum, atau mungkin ada upaya perdamaian,” papar mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulangbawang ini.
Diketahui, seorang bayi bernama Aldafi Anggara berumur 10 bulan meninggal dunia usai mengalami kejadian lakalantas, Rabu (27/10) lalu.
Lakalantas ini melibatkan satu unit motor matic dan Mobil Pick-Up di depan Pertashop Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba.
Aldafi bersama Ibu dan neneknya saat itu menaiki motor matic dari arah Pasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar menuju ke arah rumah di Tiyuh Karta Tanjung selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Baca juga: Pria Bangkalan Tewas di Jalanan, Keluarga Tidak Terima Disebut Korban Lakalantas
Berdasarkan keterangan ibu korban, setibanya mereka bertiga di depan Pertashop Tiyuh Kartaraharja, ada satu unit mobil Grand Max bermuatan kayu mendadak melaju menyeberang menutup jalan.
Seketika itu motor langsung berusaha menghindar muatan kayu yang menjulur keluar dari bak mobil.
Akibatnya, motor yang dikemukakan ibu korban menabrak bak samping mobil tersebut kemudian terjatuh.
Saat itu, Aldafi yang ikut terjatuh langsung pingsan tidak sadarkan diri.
Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit di Kota Metro, akhir nyawanya tak terselamatkan. (endra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bayi 10 Bulan Meninggal, Satlantas Gandeng Dirlantas Polda Lampung Usut Lakalantas di Tubaba