News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditemani Ibunda, Satu DPO Pembunuh Bos Rumah Makan Padang Serahkan Diri ke Polres Karawang 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) NW saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Lalu, AM memerintahkan enam temannya ini untuk menunggu di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi rumah korban.

"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar enam orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, disitu para pelaku habisi korban dan meninggal dunia seolah-olah jadi korban begal," ungkap Aldi.

Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. (Warta Kota)

Berhasil menjalankan pembunuhan itu, lalu NW menghubungi AM untuk bertemu memberikan uang Rp 10 juta lagi.

"Nah tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp 10 juta sisanya nanti bulan depan.

Pada hari yang sama, jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan pembunuhan pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.

"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW. Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Adapun motifnya, istri korban sakot hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam

Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1,  Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.

Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.

Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satu DPO Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang Menyerahkan Diri, Statusnya Masih Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini