Pukulan tersebut ternyata membuat korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
Arief menyebut, kekerasan tersebut sudah terjadi berulang kali.
Pelaku ternyata memang dikenal temperamental.
Tak hanya soal main ponsel, faktor terjadinya KDRT juga dipicu permasalahan ekonomi.
SAS yang tak tahan akhirnya membuat laporan polisi pada 13 Oktober 2021.
Pihak kepolisian sempat melakukan mediasi kepada pelaku dan korban yang telah menjalin rumah tangga selama 14 tahun tersebut.
"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," kata Arief, mengutip Surya.
Kini THM telah ditetapkan sebagai tersangka.
THM dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Pukuli Wajah Istri, Lalu Lempar dengan Kursi, Pria di Jember Diperiksa Polisi
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/Sri Wahyunik, Kompas/Bagus Supriadi)