News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Rekaman juga ada," katanya.

Bernard mengatakan, persoalan ini bermula karena soal gono-gini. Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding. Perceraian disebut Bernard membuat Chan sedih.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.

Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.

Baca juga: Istri Polisikan Suami Gara-gara Sering Mabuk, Ngaku Kerap Dipukuli hingga Sepeda Motor Dibakar

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dengan laporan Chan yang menyebutkan dirinya menjadi korban KDRT psikis karena dimarahi oleh Valencya.

Valencya sendiri mengaku jika kemarahannya itu dipicu karena mantan suaminya kerap mabuk-mabukan.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

3 Penyidik Polda Jabar Dimutasi, Buntut Kasus Valencya Istri Tegur Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun

Dan

Kuasa Hukum Mantan Suami Valencya Bantah Valencya Marahi Chan karena Sering Mabuk, Sebut Karena Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini