News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar memutasi 3 penyidik yang memproses Valencya hinggaj kinii diproses adi karena memarahi suaminya.

Valencya adalah istri di Karawang yang marahi suami karena sering mabuk.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ada tiga penyidik yang menangani kasus Valencya menjalani pemeriksaan.

"Jadi, penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa)," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Ketiga penyidik itu, kata dia, berasal dari Ditreskrimum Polda Jabar. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.

Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," katanya.

Menurut Kombes Pol Erdi, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memberi perhatian terhadap kasus yang saat ini mencuat. Pihaknya pun, kata dia, memerintahkan agar dilakukan evaluasi terhadap tiga penyidik tersebut.

"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus.

Baca juga: Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas

Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Bukan karena uang

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching, membantah kemarahan Valencya terhadapnya akibat sering mabuk-mabukan.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang usai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini