TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 34 tahun berinisial M.
Sementara korban bernama Bunga (samaran).
Kini Bunga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat membenarkan kasus ini.
Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Ia mengatakan, semula M mengancam korban untuk tidak bercerita dan membocorkan.
Tetapi kemudian perbuatan tersangka diketahui oleh istrinya, pada 24 Oktober 2021.
"Setelah dipaksa, ditanya, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021).
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka yang merupakan ayah korban, mengaku melakukan perbuatannya karena sering menonton film dewasa.
Tersangka dalam melakukan aksinya juga mengancam korban.
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Berdalih Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live
Jika tidak mau, korban diancam akan dibunuh.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan ancaman pembunuhan," ujarnya.
Pengakuan tersangka
M melakukan perbuatan tidak senonohnya saat menemani anaknya tidur siang.