Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan keimanan kita. Dan untuk benar-benar menjaga diri dan keluarga dari perbuatan seperti itu," pesannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Miris, Ayah di Tegal Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 10 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban
(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar Kota Tegal.
BERITA REKOMENDASI