M mengatakan, ia biasanya mengelus-elus punggung anaknya saat akan tidur.
Setelah anaknya tertidur, ia kemudian mencabuli anaknya.
"Kalau habis kerja bikin lontong, sekitar jam 12.00. Saya isik-isik (red, elus-elus). Setelah terlelap, kemudian saya lecehan," katanya.
Baca juga: Tukang Sayur Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMP, Beraksi di Rumah Kosong, Ini Modusnya
Kasus lain
Kasus pencabulan kedua, menurut AKBP Rahmad, dilakukan oleh tersangka yang merupakan tetangga dekat korban.
Tersangka adalah Rozaeni (52).
Korbannya adalah anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Tersangka kedua ini modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kasus tersebut kemudian diketahui pada 28 September 2021.
"Akhirnya terungkap setelah terpergok. Setelah diinterogasi ternyata sama, aksi pencabulan tersebut juga sudah dilakukan lima kali," ungkapnya.
Baca juga: Warga Ciwaru Tolak Kepulangan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung ke Kampung
Dari dua kasus tersebut, AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Dua kasus tersebut menjadi pengingat untuk menjaga dan mengawasi keluarga masing-masing.
Termasuk untuk terus meningkatkan keimanan.
Sementara untuk kedua tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota.