Meski demikian, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami."
"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan," bebernya.
Baca juga: Beredar Video Petugas Dishub Medan Joget dan Pamer Uang, Begini Tanggapan Wali Kota Bobby
4. Restorative justice dan rencana akan dinikahkan
Diberitakan Kompas.com, Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.
Langkah ini mengendepankan pendekatan pelaku dan dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.
"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso.
Dia membenarkan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Namun, kata dia, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.
"Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orang tuanya mau mengawinkan mereka."
"Intinya kita belum mengambil langkah, kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Wanita Berambut Panjang Geber Motor Berknalpot Brong di Tawangmangu, Ini Kata Polisi
5. Polisi buru penyebar video
Kini aparat kepolisian tengah memburu penyebar video syur yang melibatkan selebgram Ambon dan kekasihnya.
"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun Ambon, Rabu siang.